Bab 1
Keutamaan Orang yang Mendirikan Shalat Sunnah pada Bulan Ramadhan
985. Abu Hurairah r.a. mengatakan bahwa Rasulullah bersabda, "Barangsiapa
yang mendirikan (shalat malam) Ramadhan karena iman dan mengharap pahala dari
Allah, maka diampuni dosanya yang telah lampau."
Ibnu Syihab berkata, "Kemudian Rasulullah wafat sedangkan hal itu (shalat
tarawih itu) tetap seperti itu. Selanjutnya, hal itu pun tetap begitu pada masa
pemerintahan Abu Bakar dan pada masa permulaan pemerintahan Umar."[1]
986. Abdurrahman bin Abd al-Qariy[2] berkata, "Saya keluar bersama Umar ibnul
Khaththab pada suatu malam dalam bulan Ramadhan sampai tiba di masjid. Tiba-tiba
orang-orang berkelompok-kelompok terpisah-pisah. Setiap orang shalat untuk
dirinya sendiri. Ada orang yang mengerjakan shalat, kemudian diikuti oleh
sekelompok orang. Maka, Umar berkata, 'Sesungguhnya aku mempunyai ide.
Seandainya orang-orang itu aku kumpulkan menjadi satu dan mengikuti seorang imam
yang pandai membaca Al-Qur'an, tentu lebih utama.' Setelah Umar mempunyai azam
(tekad) demikian, lalu dia mengumpulkan orang menjadi satu untuk berimam kepada
Ubay bin Ka'ab.[3] Kemudian pada malam yang lain aku keluar bersama Umar, dan
orang-orang melakukan shalat dengan imam yang ahli membaca Al-Qur'an. Umar
berkata, 'Ini adalah sebagus-bagus bid'ah (barang baru). Orang yang tidur dulu
dan meninggalkan shalat pada permulaan malam (untuk melakukannya pada akhir
malam) adalah lebih utama daripada orang yang mendirikannya (pada awal malam).'
Yang dimaksudkan olehnya ialah pada akhir malam. Adapun orang-orang itu
mendirikannya pada permulaan malam."
--------------------------------------------------------------------------------
Catatan Kaki:
[1] Perkataan Ibnu Syihab pada bagian ini adalah mursal. Tetapi, bagian
pertamanya diriwayatkan secara maushul, dan sudah disebutkan pada bagian akhir
hadits Aisyah dalam hadits nomor 398.
[2] Abd dengan harkat tanwin pada huruf dal. Dan, al-Qariy dengan memberi
tasydid pada huruf ya', adalah nisbat kepada Qarah bin Daisy, pegawai Sayyidina
Umar yang mengurusi baitul mal kaum muslimin.
[3] Diperintahkannya Ubay mengimami orang banyak dengan sebelas rakaat
sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Malik dengan sanad yang sahih, seperti yang
telah saya tahqiq di dalam kitab saya Shalat at-Tarawih (halaman 5254). Saya
tegaskan di sana bahwa semua riwayat dari Umar yang bertentangan dengan riwayat
ini adalah tidak sah isnadnya. Demikian juga yang diriwayatkan dari Ali dan Ibnu
Mas'ud, semuanya lemah, tidak sah, sebagaimana dapat Anda lihat penjelasannya di
sana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar